Kalla Yakin Penguasa Dimaksud Dahlan bukan Pemerintah Pusat

Dheri Agriesta
28/10/2016 18:16
Kalla Yakin Penguasa Dimaksud Dahlan bukan Pemerintah Pusat
(MI/Panca Syurkani)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla tidak paham maksud tersangka kasus dugaan pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur PT Panca Wira Usaha Dahlan Iskan tentang pihak penguasa yang mengincarnya. Kalla tidak yakin penguasa yang dimaksud mantan Menteri BUMN itu adalah pemerintah pusat.

"Apakah di sini pemerintah di Jakarta, apakah penguasa di Jawa Timur, dan yang lain-lainnya. Ya kita kembalikan lah, kalau di Jakarta ini saya yakin tidak," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Kalla menjelaskan, Dahlan ialah orang dekat dengan pemerintahan. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan pernah menjadi menteri. Saat Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai presiden, yang bersangkutan juga merupakan bagian dari tim sukses.

Karena itu, kata Kalla, tidak mungkin penguasa yang memerintah saat ini berlaku tidak adil kepada Dahlan. Kalla pun meminta sejumlah pihak menunggu proses hukum yang dilewati Dahlan.

"Jadi kita menunggu saja proses selanjutnya," kata Kalla.

Wapres pun prihatin dengan nasib Dahlan. Ia mengaku dekat dengan Dahlan, tidak hanya di pemerintahan, tapi juga dalam bisnis.

"Saya simpati yang dalam atas yang dihadapi Mas Dahlan," kata Kalla.

Dugaan kriminalisasi dalam kasus Dahlan pun muncul seiring ditahannya Dahlan. Kalla mengatakan, hanya Dahlan dan Kejaksaan Tinggi Jatim yang paham kasus ini.

Kasus yang menimpa Dahlan pun saat ia masih menjabat sebagai Dirut BUMD, bukan Menteri BUMN. Kalla meminta seluruh pihak menunggu proses hukum yang berlaku. Hanya saja, Kalla tak yakin Dahlan melakukan pelanggaran itu.

"Saya enggak yakin Pak Dahlan punya niat seperti itu ya, tapi banyak hal di Indonesia memang selama ada masalah ya dihubung-hubungkan terus, jadi itu tugas kejaksaan lah," kata Kalla.

Kalla pun menyarankan pihak Dahlan menempuh jalur hukum jika merasa ada kriminalisasi.

"Kalau kriminalisasi itu memang terjadi itu bisa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)-kan, kan banyak yan melaksanakan begitu," pungkas Kalla. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya