Jokowi Serahkan Barang Gratifikasi ke KPK

Cahya Mulyana
28/10/2016 13:53
Jokowi Serahkan Barang Gratifikasi ke KPK
(Dok. Deplu)

PRESIDEN Joko Widodo kembali melaporkan sekaligus mengembalikan barang hadiah yang diduga gratifikasi kepada KPK. Barang yang diserahkan berupa lukisan, seperangkat cangkir, dan plakat berbentuk miniatur alat pengolahan minyak.

Pengembalian tersebut diwakili oleh Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala. Darmansjah mengatakan, pemberian dari perusahaan minyak swasta asal Rusia tersebut dilakukan melalui pihak ketiga, yakni Pertamina.

"Saya datang ke sini memenuhi instruksi Bapak Presiden, tadi pagi, untuk menyerahkan satu paket gift dari sebuah perusahaan swasta, Rosneft Oil Company dari Rusia yang kita terima beberapa waktu lalu," terang Darmansjah seusai bertemu Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menyerahkan barang gratifikasi itu di Gedung KPK, Jumat (28/10).

"Sudah saya serahkan tadi dan KPK tentu akan melanjutkan ini, memproses lebih lanjut sesuai dengan standar yang berlaku," paparnya.

Darmansjah menjelaskan tiga barang yang diterima Jokowi usai kunjungan ke Rusia pada Mei 2016 itu belum bisa ditaksir kisaran harganya. "Saya tidak tahu nilai keseluruhannya, tetapi kelihatannya mahal. Bagus," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah melaporkan bas bermerek Ibanez dari personel Metallica, Robert Trujillo, ke KPK. Saat itu Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sampai saat ini, gitar tersebut masih dipajang KPK di ruang tamu untuk memberikan contoh kepada pejabat agar melaporkan setiap pemberian berkaitan dengan jabatannya.

Sesuai Pasal 16 UU KPK dan Pasal 12B UU Tipikor, disebutkan setiap pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya. Pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut, harus melaporkannya kepada KPK. (Cah)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya