Selama Oktober, Imigrasi Jaring 2.698 WNA Bermasalah

Damar Iradat
28/10/2016 13:34
Selama Oktober, Imigrasi Jaring 2.698 WNA Bermasalah
(ANTARA)

SEBANYAK 2.698 warga negara asing (WNA) terjaring operasi keimigrasian yang dilakukan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Oktober. Dari jumlah itu setidaknya 773 orang sudah terbukti melanggar aturan.

"Sejak awal Oktober sampai hari ini 2.698 orang asing terjaring, dan 773 orang asing yang terbukti melanggar terkait UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (28/10).

Mantan Kapolda Bali itu menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, tidak dapat menunjukan paspor, hingga terlibat praktik prostitusi.

Tidak hanya itu, Dirjen Imigrasi juga telah memperketat pengamanan terkait lalu lintas orang baik WNA dan warga negara Indonesia (WNI) melalui pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Sepanjang Oktober, Dirjen Imigrasi telah menolak keberangkatan 117 WNI yang diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri.

"Sementara dua orang WNA pelaku pedofilia ditolak kedatangannya, karena termasuk dalam DPO Interpol," tuturnya.

Dari 773 WNA yang melanggar, warga Tiongkok menempati urutan pertama yang paling banyak melakukan pelanggaran, atau sebanyak 207 orang. Disusul Nigeria sebanyak 74 orang, India 72 orang, Filipina 54 orang, dan Malaysia 40 orang.

Para WNA yang melanggar aturan keimigrasian, kata Ronny, bisa dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif bisa berupa membayar denda, dimasukan dalam daftar cekal, hingga deportasi.

Sedangkan, dari sisi hukum, sebanyak 291 WNA sudah diajukan ke meja hijau. Dari jumlah kasus uang masuk, yang telah mendapat keputusan hukum tetap sebanyak 158 orang. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya