Ketua BPK Semestinya Mengundurkan Diri

MI
28/10/2016 07:00
Ketua BPK Semestinya Mengundurkan Diri
(Harry Azhar---ANTARA/Puspa Perwitasari)

PUTUSAN Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Ketua BPK Harry Azhar Azis terkait dengan dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Utama Sheng Yue International Limited menyusul terbongkarnya dokumen Panama dinilai mengecewakan.

"Tentu saja ini mengecewakan. Kalau kita lihat, sanksi yang dijatuhkan sangat minimalis dan terkesan melindungi jabatan Harry Azhar sebagai anggota sekaligus Ketua BPK," ujar peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam di Kantor ICW, Jakarta, kemarin (Kamis, 27/10).

Majelis kehormatan, kata Roy, telah menyatakan Harry Azhar melanggar kode etik BPK. Namun, Harry ternyata hanya dijatuhi sanksi peringatan tertulis. Roy mengatakan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK telah mengatur soal sanksi.

"Anggota BPK yang diduga melanggar kode etik diberi teguran tertulis dan pemberhentian. Teguran tertulis diberikan bila pelanggaran itu memengaruhi profesionalisme BPK. Pemberhentian dijatuhkan bila pelanggaran tersebut berdampak pada pemerintah dan negara," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar Harry sebagai terlapor bersedia meletakkan jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua BPK karena sudah cacat secara etik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto menambahkan, jika Harry berjiwa besar, ia semestinya meletakkan jabatan dari Ketua BPK karena terbukti melanggar kode etik.

"Dia juga harus memegang pernyataannya sejak dia diangkat menjadi Ketua BPK. Dia saat itu katakan, jika melanggar kode etik, dirinya siap untuk dipecat," tegas Agus.

Terlepas dari sanksi yang kurang memuaskan, Indonesia Corruption Watch dan Indonesia Budget Center tetap mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Kode Etik.

"Dalam catatan kami, ini baru pertama kalinya Majelis Kehormatan Kode Etik BPK menindaklanjuti dan memutuskan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik anggota BPK dan menyerahkan petikan putusannya kepada pelapor," ujar Agus.

Koalisi Selamatkan BPK pernah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota BPK 2009-2014 Ali Masykur Musa. Namun, koalisi tak pernah menerima petikan putusan itu.(Nov/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya