Jessica Tetap Yakin tidak Bersalah

Akmal Fauzi
28/10/2016 07:40
Jessica Tetap Yakin tidak Bersalah
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Kisworo.

Putusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Jessica tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara itu.

Dia merasa putusan hakim sangat tidak adil dan berpihak.

"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica ketika diberi kesempatan mengomentari putusan hakim dalam persidangan.

"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto Hasibuan, ketua tim pengacara Jessica.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialah perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatannya keji dan sadis, tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankannya ialah Jessica masih berusia muda.

Selain itu, majelis hakim menilai ada sikap Jessica yang tidak tulus.

Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom dalam pembacaan putusan setebal 377 halaman yang dibacakan secara bergantian.


Tidak sesuai fakta hukum

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan keputusan hakim dinilai tak sesuai fakta hukum.

Hal yang paling disoroti, kata Romli, ialah ihwal peraturan kapolri (perkap) tentang ketentuan autopsi yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

"Tidak dilaksanakannya perkap sebagai ketentuan autopsi oleh polisi menjadi masalah hukum. Ada prosedur yang dilanggar. Ini yang di-sayangkan dari pertimbangan hakim," ujar Romli ketika dihubungi, Kamis (27/10) malam.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Perkap No 10/2009 yang sempat disinggung ahli pidana Mudzakir dalam persidangan saksi ahli itu tidak memiliki status dan kekuatan hukum yang setara dengan KUHP.

Romli menilai proses autopsi secara keseluruhan dalam kasus kematian wajib hukum-nya di semua negara. Hal itu tentu untuk meyakinkan penyebab kematian.

Namun, saat pemeriksaan mendiang Mirna hanya dilakukan pemeriksaan luar (patologi anatomi) dan pengambilan sampel lambung, hati, empedu, dan urine Mirna, tanpa autopsi.

"Cukup dengan sebagian organ tubuh saja polisi berani yah. Kalau misalnya alasannya keluarga tidak mau, artinya keluarga tidak mendukung dong proses pengungkapan kematian," katanya.

Ia pun menilai proses pengungkapan kasus itu ada kesan tergesa-gesa. (MTVN/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya