Pemuliaan Tanaman tidak Perlu Izin

28/10/2016 04:50
Pemuliaan Tanaman tidak Perlu Izin
(MI/Arya Manggal)

PERMOHONAN uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sebagian.

Dengan putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 tersebut, MK menegaskan petani kecil dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.

"Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan didampingi para hakim konstitusi lainnya, Kamis (27/10).

MK menyatakan frasa 'orang perseorangan' dalam Pasal 27 ayat (3) UU Perkebunan yang berbunyi, 'Kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan izin menteri bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk perseorangan petani kecil' inkonstitusional.

Dalam pertimbangan hukum mereka, MK menyebut bahwa norma Pasal 27 ayat (3) UU Perkebunan sama dengan substansi norma dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman yang telah dinyatakan inkonstitusional.

"Mahkamah telah pada intinya mengakui hak perorangan petani kecil untuk pemuliaan tanaman tanpa harus meminta izin," ujar hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan berpegang pada Putusan Nomor 99/PUU-X/2012, MK pun menyatakan inkonstitusional bersyarat frasa 'dapat' dalam Pasal 29 UU Perkebunan yang berbunyi, 'Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pelaku usaha perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul sepanjang tidak dimaknai termasuk perorangan petani kecil'.

MK juga menyatakan frasa 'varietas hasil pemuliaan' dalam Pasal 30 ayat (1) UU Perkebunan bertentangan dengan UUD 1945. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya