Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menilai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disetujui DPR, kemarin, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan UU baru ini, tidak akan terjadi kriminalisasi.
"UU ini penting, khususnya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," katanya seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (27/10).
Dia menjelaskan, UU itu juga memberikan kepastian dari kemungkinan multitafsir Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang telah menjerat lebih dari 100 orang sebelum direvisi.
"Karena tuntutan hukum dari maksimal enam tahun menjadi empat tahun, jadi seorang tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya ialah delik aduan," ujarnya.
Rudiantara meyakini, setelah RUU disetujui menjadi UU, tidak akan terjadi kriminalisasi karena tata acara diubah sehingga lebih ketat dan yang penting penyesuaian terhadap KUHAP.
Selain itu, menurut dia, setelah disetujui, akan dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah dan diikuti peraturan menteri sebagai turunan dari UU ITE.
"Lalu kami akan sosialisasikan dan secepatnya akan kami susun (RPP dan rancangan peraturan menteri). Namun, kami harus bicara dengan stakeholder, tetapi sifatnya minor karena hanya beberapa pasal," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam pidato laporannya menyampaikan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan usul pemerintah, yang masuk ke daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan RUU prioritas tahun 2016.
Substansi baru
TB Hasanuddin juga menjelaskan, Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui bahwa perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, serta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.
"Komisi I DPR bersama dengan pemerintah juga telah menyetujui substansi baru," ujarnya.
Ia menjelaskan, UU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang amanatkan pengaturan cara intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
Salah satunya, menurut dia, menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan lnformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU ITE).
Untuk itu, dia menjelaskan pemerintah berwenang memutus akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau sistem elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. (Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved