KPK Rampungkan Berkas Irman Gusman

Cahya Mulyana
27/10/2016 20:48
KPK Rampungkan Berkas Irman Gusman
(ANTARA)

BERKAS penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dinyatakan KPK sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau P21. Dengan demikian kasus tersebut bisa segera disidangkan 14 hari kerja ke depan.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka IG ke tahap penuntutan," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat memberikan keterangannya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Ia membantah pelimpahan berkas Irman untuk mengugurkan praperadilan yang sedang berlangsung. Tahapan itu murni dari proses penanganan perkara dan tidak ada kaitan denga proses gugatan oleh Irman.

"Tidak ada (hubungan sama gugatan) karena memang pemberkasan kasus sudah rampung," tegasnya.

Selain Irman, lanjut dia, KPK juga lakukan hal sama teradap dua tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama PT Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto beserta isterinya, Memi. "XS dan M juga dilakukan pelimpahan ke tahap dua," tutupnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Irman, Razman Nasution, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat menyatakan keberatan dengan putusan pelimpahan berkas KPK. Pasalnya, proses gugatan praperadilan penetapan tersangka kepada Irman sedang berlangsung.

"Klien kami segera P21 katanya, padahal sedang praperadilan. Bagaimana ini bisa terjadi?" ungkap Razman, Rabu (26/10).

Pada perkara ini, Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016. Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.

KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya