Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH tujuh bulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Royani, sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman. Namun sampai hari ini jejak Royani masih gelap.
Lembaga yang berdiri sejak 2013 ini juga enggan menjelaskan hambatannya. "Royani sampai sekarang masih dicari," terang Ketua Agus Rahardjo di Gedung KPK (27/10).
Agus menerangkan pihaknya sudah berupaya menurunkan sejumlah tim untuk bisa menangkap saksi kunci dugaan korupsi Nurhadi tersebut. Namun sejak Mei 2016 sampai hari ini, KPK mengaku usahanya nihil.
Dalam perjalanan pemberantasan korupsi, KPK sudah banyak menemukan kendala dengan kaburnya saksi atau tersangka. Paling fenomenal ialah kaburnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ke Kolombia. Tetapi Nazaruddin akhirnya berhasil dibawa ke Gedung KPK.
Kini, KPK justru kesulitan menelusuri jejak seorang sopir yang kabur dan diduga masih berada di dalam negeri. Saat ditanya terkait hambatan KPK menangkap Royani, Agus hanya mengeluarkan tawa kecil. "Hahaha.."
Meskipun Royani belum bisa dihadirkan, Agus mengungkapkan penyelidikan perkara Nurhadi masih berjalan. Buktinya, KPK sudah keluarkan surat panggilan empat ajudan Nurhadi ke Mabes Polri.
"Kita sudah mengirimkan surat kedua kalau enggak salah, ke Polri, untuk hadirkan itu (4 anggota brimob Mabes Polri yang sebelumnya bertugas mengawal Nurhadi)," jelasnya.
Terkait Royani, sudah dua kali KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani, pada 29 April dan 2 Mei, tapi mangkir. Dengan kondisi tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK tidak bisa menjerat Nurhadi atas dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat Sekrataris MA.
Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menduga Royani disembunyikan oleh orang yang memiliki kepetingan. Orang tersebut, kata Mudzakkir, memberi suplai kebutuhan selama Royani dalam pelariannya. Mengingat pentingnya peran Royani, KPK harusnya mengerahkan sumber dayanya untuk menangkap saksi ini.
"Kasus ini tidak sekadar tindak pidana korupsi saja. Melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi," kata dia. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved