Pansus RUU Pemilu Segera Dibentuk

Nuriman Jayabuana
27/10/2016 15:00
Pansus RUU Pemilu Segera Dibentuk
(Ilustrasi)

PEMERINTAH masih membuka ruang untuk penyempurnaan draf RUU Pemilu yang sebelumnya telah diserahkan kepada parlemen. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly optimistis pembahasan RUU Pemilu mampu dirampungkan sesuai target, yaitu paling lambat Mei 2017.

"Sekarang masih reses, masa sidang berikut langsung kita kebut," ujar Yasonna seusai sidang paripurna di kompleks parlemen, Kamis (27/10).

Ia mengungkapkan pemerintah menunggu parlemen membentuk panitia khusus pembahas RUU Pemilu. "Kalau bisa ya secepatnya. Masa sidang berikut kita harap pansus sudah bisa terbentuk dan langsung kita bawa di rapat kerja,” ujar Yasonna.

Menurutnya, pemerintah sudah menyepakati sistem yang bakal dianut pada RUU Pemilu merupakan sistem proporsional terbuka terbatas. "Soal tertutup atau terbuka itu murni soal legal policy pemerintah," ujar dia.

Pada tataran pemilu legislatif, misalnya, sistem itu mengatur daftar calon dan urutan calon terikat sesuai penetapan partai politik. Tapi, ia menyatakan bisa saja dinamika politik di parlemen menghendaki sistem lain.

Yasonna menyatakan pembahasan RUU Pemilu tentu merupakan hajat terpenting bagi setiap partai politik. Maka, pembahasan rancangan beleid tersebut tentu banyak tarik menarik kepentingan elit.

“Ini lebih banyak gawenya partai politik, makanya pemerintah bahas bersama saja nanti mana yang terbaik. Kalau punya pemikiran silakan fraksi memasukkan ke dalam daftar inventaris masalah."

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan parlemen segera membentuk panitia khusus pembahas RUU Pemilu. Setiap fraksi telah diminta untuk menyerahkan daftar anggota yang terpilih ke dalam pansus.

"Pansus itu isinya bukan hanya dari Komisi II," ujar Agus. Pimpinan juga telah mempersilakan pembahasan dilakukan ketika masa reses. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya