KPK Periksa Perusahaan Pemenang Tender KTP-E

Cahya Mulyana
27/10/2016 13:37
KPK Periksa Perusahaan Pemenang Tender KTP-E
(Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman -- MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis (27/10). Anang akan diperiksa sebagai saksi perkara korupsi KTP berbasis Elektronik (KTP-E) dengan tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman.

"Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Menurutnya, selain Anang, penyidik KPK juga memanggil Manager Pressales PT Quadra Solution Indi sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Kemudian KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Yan Yan Rundiyantini dan Nadjamudin Abror selaku karyawan PT Sucofindo, serta Willy Nusantara Najoan selaku Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ucap Yuyuk.

Penyidik KPK sebelumnya pernah menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan, 22 April 2014 lalu.

Pasalnya, PT Quadra Solution dan PT Sucofindo diketahui merupakan perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek KTP-E yang nilai proyeknya mencapai Rp 6 triliun.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga ditenggarai merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 trilun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya