LPSK Ajukan Kompensasi untuk 9 Korban Bom Thamrin

Golda Eksa
27/10/2016 12:10
LPSK Ajukan Kompensasi untuk 9 Korban Bom Thamrin
(Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu -- MI/Ardi)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi untuk sembilan korban bom Thamrin, Jakarta Pusat. Permohonan ganti rugi itu disampaikan melalui tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan dengan tersangka Fahrudin di PN Jakarta Barat, Kamis (27/10).

"Pengajuan kompensasi merupakan salah satu upaya LPSK agar hak korban atas ganti kerugiannya sebagai korban kejahatan terpenuhi", ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia.

Edwin menekankan bahwa proses penegakan hukum sedianya tidak sekedar upaya untuk memberikan hukuman kepada pelaku namun penting pula melihat dari sisi pemenuhan hak-hak korban.

"Karena ada kerugian yang dialami korban akibat kejahatan tersebut. Kerugian ini harus pula menjadi perhatian penegak hukum, terutama hakim yang memberikan putusan," katanya.

LPSK, lanjut dia, berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut. Apabila putusan pemberian kompensasi terealisasi, hal itu bisa menjadi momentum pemenuhan hak korban terorisme.

"Seiring upaya-upaya lain terkait penanggulangan terorisme seperti upaya revisi UU Terorisme, putusan itu juga bisa menjadi momentum yang menunjukkan bahwa negara hadir bagi para korban, termasuk korban terorisme," ujar Edwin.

Selain pengajuan kompensasi, LPSK sejauh ini sudah melakukan beberapa upaya kepada para korban terorisme di Thamrin, seperti pemberian rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial.

"Rehabilitasi penting karena para korban tersebut masih mengalami penderitaan fisik maupun trauma yang harus dipulihkan", terang Edwin.

Dalam menjalankannya perannya, LPSK saat ini telah memberikan layanan perlindungan kepada sembilan korban bom Thamrin. Rinciannya, satu orang janda yang suaminya menjadi korban tewas dan delapan orang korban langsung termasuk seorang personel Polri. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya