Irman Gusman Batal Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Whisnu Mardiansyah
27/10/2016 11:58
Irman Gusman Batal Dihadirkan di Sidang Praperadilan
(Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman Gusman yang direncanakan hadir dalam sidang hari ini dipastikan batal.

Irman batal dihadirkan dalam sidang lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu yang menjadi rekomendasi untuk menghadirkan Irman Gusman dalam persidangan.

"Prinsipnya kami menghormati. Kami menunggu adanya surat dari pengadilan. Jadi ada alasan kami bisa menghadirkan tersangka," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi selaku pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Hakim tunggal I Wayan Karya lantas menanyakan apakah tersangka Irman Gusman bisa dihadirkan hari ini. Sesuai prosedur di KPK, jelas Setiadi, tidak mungkin menghadirkan Irman tanpa surat penetapan dari pengadilan.

"Mohon izin, sesuai dengan prosedur tentunya pihak dari Lapas menanyakan alasan (Irman keluar dari lapas). Pada prinsipnya kami hanya menunggu surat dari pengadilan," jawab Setiadi.

Lalu, hakim I Wayan Karya memerintahkan panitera untuk segera menyiapkan surat untuk menghadirkan Irman ke pengadilan.

Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, yakni bukti surat, saksi, dan ahli. Sebelumnya, kuasa hukum Irman Gusman meminta menghadirkan kliennya dalam persidangan guna memberikan keterangannya.

Pada sidang Rabu (26/10), hakim I Wayan Karya telah mengeluarkan penetapan dengan memerintahkan KPK untuk menghadirkan Irman Gusman pada sidang lanjutan yang digelar hari ini.

"Termohon untuk menghadirkan tersangka (Irman Gusman), sesuai Pasal 82 KUHAP," kata I Wayan Karya pada persidangan kemarin.

Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Ia tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 September 2016.

Atas hal tersebut, Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016.

Permohonan praperadilan diajukan salah satunya untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Ketua DPD RI itu. Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya