Panja Karhutla DPR Panggil Kapolda dan Mantan Kapolda Riau

Anindya Legia Putri
27/10/2016 16:42
Panja Karhutla DPR Panggil Kapolda dan Mantan Kapolda Riau
(Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa -- Metrotvnews.com/Anindya Legia Putri)

KOMISI III DPR RI bersama Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara dan dua mantan Kapolda Riau, yakni Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pemanggilan ketiganya dilakukan guna mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Panja menemukan adanya keanehan terkait penerbitan SP3 tersebut, serta keterangan yang berbeda dalam proses rapat.

"Sampai hari ini, kalau kita panggil selalu kesannya pihak kepolisian di Riau itu merasa bahwa SP3 itu benar, akhirnya melimpahkan SP3 itu untuk pihak ketiga melakukan gugatan. Aneh, kan. Ini sama saja pihak Kepolisian tidak bertanggung jawab dengan persoalan," ujar Desmond, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (27/10).

Mengenai ketidakwajaran sikap pihak Kapolda Riau serta dugaan kebohongan dalam Rapat Panja yang lalu, kata Desmond, Panja Karhutla tidak segan membuat rekomendasi pemecatan tehadap pihak yang terbukti berbohong.

"Makanya nanti kita cross check. Kita lihat kesesuaiannya. Kan produk Panja akan rekomendasi, apakah SP3 benar atau tidak, prosesnya benar atau tidak. Rekomendasi, iya dong. Itu biasa, merekomendasikan agar orang ini dipecat saja," kata Desmond.

Komisi III DPR RI merasa dibohongi mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto terkait keluarnya SP3 kasus kebakaran hutan dan di provinsi tersebut.

Sebab, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Supriyanto menyebutkan bahwa SP3 dikeluarkan saat Kapolda Riau dipegang Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan dalam RDP antara Komisi III dengan Dolly, di ruang rapat Komisi III, Selasa (25/10), Dolly malah menyebutkan bahwa SP3 kasus karhutla di Riau dikeluarkan saat Supriyanto yang menjadi Kapoda Riau. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya