Polri Tegaskan tidak akan Langkahi Kejaksaan Agung Terkait Dokumen TPF Munir

Meilikhah
27/10/2016 10:37
Polri Tegaskan tidak akan Langkahi Kejaksaan Agung Terkait Dokumen TPF Munir
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut, secara pro justicia, kewenangan untuk mencari dokumen asli hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir adalah kepolisian. Namun, Polri punya pendapat lain.

"Kesepakatan di kalangan pemerintah, yang mencari adalah dari kalangan Kejaksaan Agung," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Kamis (27/10).

Tito mengatakan, Polri tidak akan melangkahi kewenangan yang telah diberikan Presiden Jokowi ke Kejaksaan Agung untuk mencari dokumen asli hasil investigasi TPF kematian Munir.

Polri hanya akan menindaklanjuti temuan dari Kejaksaan Agung jika memiliki kaitan dengan Polri.

"Yang diberi tugas adalah Kejaksaan Agung. Jadi, kita tunggu saja hasil dari Kejaksaan Agung. Apapun hasil evaluasinya kalau berhubungan dengan polisi akan kita akan follow up," tegas Tito.

Dalam putusan Majelis Komisioners Komisi Informasi Pusat (KIP) pada sidang sengketa informasi publik antara Kontras dengan Kemensetneg, majelis memerintahkan supaya dokumen TPF dibuka. Majelis berpendapat dokumen itu wajib diketahui publik.

Namun, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengaku tidak memiliki dokumen TPF terkait kasus meninggalnya Munir.

Padahal, menurut anggota TPF, Hendardi dan Usman Hamid, dokumen tersebut telah diserahkan pada 2005 kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan menteri terkait lain di Istana Negara. Kuat dugaan dokumen tersebut hilang.

Sementara itu, Presiden Jokowi sebelumnya telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mencari dokumen tersebut. Hal itu dilakukan agar kasus kematian Munir yang dinilai janggal bisa segera tuntas. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya