Ruslan Abdul Gani Dituntut 7 Tahun

Renatha Swasthy
27/10/2016 08:09
Ruslan Abdul Gani Dituntut 7 Tahun
(Tersangka kasus dugaan suap pembangunan dermaga bongkar lanjutan Sabang Tahung Anggaran 2011 Ruslan Abdul Gani. -- MI/Rommy Pujianto.)

BUPATI nonaktif Bener Meriah Ruslan Abdul Gani dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ruslan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan dermaga bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Ruslan Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Ruslan dinilai Jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama.

Jaksa Kiki menuturkan, korupsi yang dilakukan Ruslan bermula ketika ia mengangkat Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011.

Kala itu, Ramadhani sudah menolak lantara adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010, yang menyimpulkan Ramadhani dianggap tidak memenuhi syarat menjabat sebagai PPK.

“Terdakwa juga tetap bersikeras bahwa proses lelang dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Padahal Ramdhani telah menyampaikan adanya temuan BPK terkait metode penunjukan langsung tersebut,” ujar Jaksa Kiki.

Saat itu, kata Jaksa Kiki, terdakwa berpendapat proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011 merupakan satu kesatuan konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab. Sehingga, Ruslan ingin proses lelang dengan cara penunjukan langsung pada Nindya Setia Jo.

Untuk menggolkan keinginan itu, Ruslan meminta Ramadhani buat membereskannya. Selanjutnya, untuk membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) Ramadhani selaku PPK, menggunakan Engineering Estimate/EE yang dibuat oleh Ananta Sofwan. EE itu diperoleh dari pegawai PT Nindya Karya Sabs Said, yang ditunjuk sebagai Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang.

Terdakwa memerintahkan Ramadhani agar menyusun harga satuan dalam HPS TA 2011 tidak boleh lebih tinggi dari harga satuan TA 2010.

“Dengan maksud agar HPS TA 2011 tidak terlalu kelihatan kemahalan karena TA 2010 terdapat temuan BPK yang menyebutkan ada kemahalan harga,” ujar Jaksa Kiki.

Proses lelang dalam penunjukan Nindya Sejati Jo sebagai pelaksana proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2011 hanya formalitas. Sebab, pada kenyataannya pihak-pihak yang menandatangani administrasi pelelangan baik Kelompok Kerja (pokja) maupun pihak dari kontraktor tidak pernah melakukan kegiatan-kegiatan pelelangan kecuali menandatangani administrasi pelelangan.

Proses negosiasi harga pun hanya formalitas agar seolah-olah penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan. Sebab, telah terjadi kesepakatan sejak awal antara pihak BPKS dan Nindya Sejati Jo mengenai harga kontrak yang akan ditandatangani tiap tahunnya.

Tidak cuma itu, dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak Nindya Sejati Jo melalui Bord of Management Nindya Karya Jo Heru Sulaksono dan Sabir Said telah mengalihkan (mensubkontrakkan) pekerjaan utama kepada PT Budi Perkasa Alam (PT BPA) tanpa persetujuan tertulis dari PPK.

Adapun dari pembangunan itu, uang yang dibayarkan masuk ke kantong Ruslan. Dia memperkaya diri sendiri sejumlah Rp5.360.875.500.

Namun, kata Jaksa Kiki, di persidangan diketahui, Ruslan memberikan duitnya Rp1 miliar pada anggota DPR di Nanggroe Ace Darussalam.

“Uang yang diterima terdakwa tersebut sejumlah Rp1 miliar, diserahkan kepada anggota DPR RI yang berasal dari NAD yakni Marzuki Daud, sehingga uang yang terbukti diterima dan dinikmati Terdakwa dari proyek Pembangunan Dermaga Sabang (lanjutan) TA 2011 adalah sebesar Rp4.360.875.500."

Jaksa juga menuntut supaya Ruslan membayar uang pengganti sejumlah uang yang dinikmati.

Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ruslan akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukup, bakal ditambah hukuman penjara selama satu tahun.

Hukuman Ruslan diberatkan lantaran perbuatan Terdakwa dilakukan di saat negara sedang giat memberantas korupsi. Keringanan buat Terdakwa lantaran telah bersikap kooperatif di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya