Kasus Irman Gusman Segera P21, Kuasa Hukum Protes

Arga Sumantri
27/10/2016 06:34
Kasus Irman Gusman Segera P21, Kuasa Hukum Protes
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

BERKAS kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman hampir lengkap. Dalam waktu dekat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum dari KPK atau P21.

Hal itu diungkapkan salah seorang kuasa hukum Irman, Razman Nasution, dalam sidang praperadilan yang diajukan Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Razman mengaku diberitahu kabar tersebut melalui telepon oleh penyidik.

"Klien kami segera P21 katanya. Padahal sedang praperadilan. Bagaimana ini bisa terjadi," ungkap Razman, Rabu (26/10).

Sesaat sebelum sidang praperadilan ditutup, Razman meminta hakim tunggal I Wayan Karya menindaklanjutinya. Razman memohon Wayan Karya mengeluarkan ketetapan tidak ada pelimpahan berkas sebelum sidang rampung.

"Kami mohon yang mulia kasih ketetapan tidak ada P21 oleh KPK," ujar Razman.

Saat dikonfirmasi, staf biro hukum KPK Indra Mantong Batti mengaku tidak mengetahui rinci informasi yang disampaikan Razman. Hanya, Indra mengaku dapat informasi kalau berkas Irman segera masuk tahap kedua alias pelimpahan.

"Informasinya memang rencananya minggu ini," kata Indra.

Hakim tunggal I Wayan Karya, belum bisa mengetuk palu soal permintaan ketetapan tersebut. Wayan Karya mengaku bakal mencatat dan mempertimbangkannya.

Irman ditangkap tim KPK pada 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.

Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian uang itu diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Sutanto, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto.

Di tengah penyelidikan perkara, KPK mengetahui ada pemberian uang kepada Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.

Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.

KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya