Plt Gubernur tidak Peroleh Gaji Tambahan

27/10/2016 08:44
Plt Gubernur tidak Peroleh Gaji Tambahan
(ANTARA)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan dirinya tidak menerima gaji dan tunjangan selama melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Gaji yang diperoleh hanya sebagai pejabat Kemendagri.

"Tidak ada gaji dan tunjangan untuk saya. Ini adalah tugas tambahan. Tidak bisa gaji saya dobel," kata Soni seusai serah terima tugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10).

Kendati begitu, menurut Soni, plt gubernur mendapat fasilitas yang mendukung operasional, seperti kendaraan.

Dalam menjalankan tugas tambahannya tersebut, Soni mengaku akan membagi waktu seefisien mungkin.

Pada pagi hingga siang hari ia akan menyelesaikan tugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota.

Kemudian, sore hingga malam hari dia akan kembali ke Kementerian Dalam Negeri menuntaskan tugas selaku dirjen otonomi daerah.

Soni mengaku tidak memiliki strategi khusus dalam menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Ia hanya berpegang pada Tri Karya dan pesan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tri Karya adalah pertama, kerja untuk sukses pilkada serentak yang aman, nyaman, dan damai, termasuk netralitas PNS. Kedua, kerja menyelesaikan APBD tepat waktu. Ketiga, kerja melaksanakan fungsi pemerintahan," terang Soni.

Di tempat yang sama, Ahok meminta Soni tidak menunda permasalahan prioritas. Plt juga diharapkan bekerja secara transparan.

"Kalau pindahin orang ke rumah susun, sama kita harap izin-izin itu ya transparan, unggah di Youtube," kata Ahok.

Pelaksana tugas gubernur akan menjabat selama masa kampanye pilkada yang berlangsung 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Petahana digantikan sementara selama menjalani masa cuti. (Ant/Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya