Artidjo Lipat Gandakan Hukuman Jero Wacik

Erandhi Hutomo Saputra
26/10/2016 20:37
Artidjo Lipat Gandakan Hukuman Jero Wacik
(MI/Rommy Pujianto)

HAKIM agung Artidjo Alkostar kembali menunjukkan tajinya. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo menambah hukuman terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi dua lipat dari vonis sebelumnya.

Vonis yang diketok ketua majelis Artidjo dan dua anggota majelis Krisna Harahap dan MS Lumme itu, Rabu (26/20) menetapkan menghukum Jero Wacik selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis baru itu mendekati tuntutan Jaksa KPK selama 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK dan memperberat hukuman Jero Wacik mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral era pemerintahan Presiden SBY menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim ad hoc tipikor MA Krisna Harahap dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Rabu (26/10).

Tidak hanya hukuman pokok yang dinaikkan dua kali lipat oleh MA, hukuman pengganti juga dinaikkan dua kali lipat oleh majelis menjadi 2 tahun penjara dari hukuman pengganti 1 tahun penjara. Hukuman pengganti itu akan dijatuhkan kepada Jero jika tidak bisa membayar kerugian negara sebesar Rp5.07 miliar dalam 1 bulan sejak putusan ini.

"Majelis sependapat dengan alasan kasasi yang diajukan oleh KPK yang menganggap bahwa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegas Krisna.

Dalam pertimbangan putusannnya, lanjut Krisna, majelis hakim MA meyakini Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama 2008-2011 untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Penyalahgunaan dana DOM tersebut antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi,” kata Krisna

"Jero Wacik juga menggunakan dana DOM untuk pencitraan di harian Indopos yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar," tutup Krisna. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya