Arsip Nasional RI belum Pernah Terima Dokumen TPF Munir dari SBY

Arga Sumantri
26/10/2016 17:51
Arsip Nasional RI belum Pernah Terima Dokumen TPF Munir dari SBY
(FOTO ANTARA/str-Ujang Zaelani)

ARSIP Nasional Republik Indonesia (ANRI) memastikan tidak menyimpan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir. Berkas TPF Munir juga tidak ada dalam dokumen negara yang diserahkan era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada ANRI.

Bagian Humas ANRI, Dhani Sugiharto, menyatakan, pada 2014 sebelum masa Pemerintahan SBY habis, sudah menyerahkan sejumlah dokumen negara.

"Namun, itu tak ada terdapat di dalamnya pendapat tentang dokumen TPF Munir. Bahkan kopiannya pun tidak ada," kata Dhani kepada Metrotvnews.com, Rabu (26/10).

Dhani sudah memeriksa di tempat penyimpanan dokumen negara era SBY. Pada dokumen negara yabg diserahkan Pemerintahan SBY, hanya ada daftar pidato, daftar wawancara, juga daftar peraturan selama 10 tahun masa Pemerintahan SBY.

"Hanya itu yang disebutkan. Peraturan atau kebijakan selama Pemerintahan SBY," tambah Dhani.

Seperti diberitakan, SBY siap memberikan salinan dokumen kepada Presiden Joko Widodo. Sekitar dua pekan terakhir, SBY mengumpulkan pejabat terkait di era pemerintahannya, antara lain mantan Ketua TPF Marsudi Hanafi dan mantan anggota TPF Rachland Nashidik.

Akhir Juni 2005, TPF mengadakan pertemuan dengan SBY. Mereka memberikan enam eksemplar laporan akhir terkait pencarian fakta kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Secara simbolik naskah pertama diserahkan kepada Presiden SBY dengan disaksikan oleh semua yang hadir. Naskah yang lain dibagikan kepada pejabat terkait," ucap Juru Bicara SBY, Sudi Silalahi, Selasa (25/10) kemarin.

Sudi mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen asli laporan akhir TPF. Yang saat ini dipegang SBY hanya salinan, tetapi Sudi yakin isinya sama dengan dokumen yang asli.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mencari dokumen asli laporan akhir TPF Munir. Sudi berharap siapa pun yang mengetahui dokumen itu agar menyerahkannya kepada Presiden Jokowi.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, di era SBY, penegakan hukum atas kasus kematian Munir tidak jalan di tempat. Buktinya sudah ada terdakwa yang dijatuhi hukuman berkekuatan tetap.

"Sangat tidak benar, jika laporan TPF Munir sengaja dihilangkan. Tidak ada kepentingan dan urgensi apapun untuk menghilangkan naskah laporan itu," ujar Sudi.

Mantan Sekretaris Kabinet Pemerintahan SBY itu menyatakan, sebelum masa Pemerintahan SBY berakhir, sejumlah dokumen negara selama 10 tahun pemerintahannya dikumpulkan dan diserahkan ke ANRI.

"Perlu dicari, apa laporan TPF Munir tersebut termasuk di dalamnya (atau tidak)," ujarnya. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya