KPK Periksa Kasianur Sidauruk untuk Suap di MK

Cahya Mulyana
26/10/2016 10:48
KPK Periksa Kasianur Sidauruk untuk Suap di MK
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/10), memeriksa panitera di Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011 dengan tersangka Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tesangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," terang pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Selain Kasianur Sidauruk, KPK juga menjadwalkan seorang advokat, Arbab Paproeka.

"Ia dia (Arbab) juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SUS," tutupnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Dalam kasus tersebut, Samsu Umar Abdul Samiun diketahui telah memberi uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Hal itu bertujuan agar gugatan sengketa Pilkadanya dimenangkan MK.

Pemberian uang itu ia akui sendiri saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar, 4 Maret 2014 lalu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya