Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMENUHAN hak korban terorisme terkait dengan upaya pemberantasan kelompok ekstrem sejatinya tidak dipandang sebagai persoalan hukum semata. Pemberantasan aksi terorisme juga semestinya memperhatikan nasib korban yang selama ini masih terabaikan.
Demikian penegasan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius dalam sambutan workshop nasional bertajuk Project on Supporting Measures to Strengthen the Right and Role of Victim of Terorism Frameworks in Indonesia, di Jakarta, kemarin (Senin, 25/10).
Turut hadir Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Country Manager United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia Collie Brown, Plt Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo, Dirjen HAM pada Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, serta perwakilan TNI/Polri.
Suhardi mengakui perhatian pemerintah terhadap korban terorisme masih minim. Penanganan perkara cenderung mengedepankan perspektif pelaku ketimbang dari sisi korban.
"Masyarakat awam korban terorisme seakan tidak diperhatikan negara. Aparat disibukkan dengan penangkapan pelaku tindak pidana terorisme untuk mencari motif dan lain sebagainya," ujar Suhardi.
Para korban dan pihak keluarga pun merasakan pemerintah mengabaikan nasib mereka. Padahal, aksi-aksi terorisme, dimulai dari Bom Bali I, sebagian besar mengakibatkan jatuhnya korban.
Suhardi berharap revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang saat ini tengah digodok DPR bisa menjadi titik terang untuk menjawab tuntutan korban, seperti memperoleh bantuan medis dan rehabilitasi psikososial.
"Korban yang selama ini mungkin rumahnya hancur, hilang mata pencaharian, atau butuh perawatan medis dan psikologis secara langsung bisa ditangani pemerintah.
"Hal senada disampaikan Abdul Haris yang menekankan upaya mencegah aksi terorisme nilainya setara dengan kepedulian dan tanggung jawab negara terhadap korban yang terkena dampaknya.
Kebutuhan terhadap undang-undang yang efektif mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme kian mendesak. Hal itu disebabkan pengaruh paham terorisme semakin mudah menyebar melalui dunia maya dan menciptakan teroris-teroris baru.
DPR masih mempersiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Antiterorisme untuk selanjutnya dibahas pansus seusai reses DPR yang akan berakhir pada 15 November 2016.
Tangkap terduga
Tim Densus 88 Polri menangkap seorang terduga teroris Gatot Witono, di Magetan, Jawa Timur. Gatot berkaitan dengan jaringan Jemaah Islamiyah dan memang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Gatot ditangkap di rumahnya di Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia diduga berkaitan dengan kegiatan penyimpanan logistik yang mendukung aksi teror di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tersangka merupakan anggota Wadimah Timur divisi pengamanan.
"Dijadikan DPO karena khawatir adanya logistik yang merupakan alat dan sarana yang digunakan untuk aksi teror. Bisa jadi dipakai untuk aksi lain atau ada tindakan yang berpotensi menimbulkan kejahatan baru," tandas Boy Rafli, di Jakarta.
Kendati begitu, Boy Rafli menegaskan Gatot tidak terkait dengan kasus bom Thamrin pada Januari 2016 lalu. "Beda jaringan. Thamrin itu Bahrun Naim, Aman Abdurrahman, MIT, MIB, dan JAD," tukasnya. (Nic/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved