SBY: Kami Sudah Tindak Lanjuti Rekomendasi TPF

Arif Hulwan
25/10/2016 16:45
SBY: Kami Sudah Tindak Lanjuti Rekomendasi TPF
(MI/Bary Fathahilah)

KEBERADAAN dokumen asli laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir tak diketahui oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Ia hanya memiliki salinannya.

SBY juga memastikan rekomendasi TPF pun sudah ditindaklanjuti semua. Hanya saja, proses pengadilan berkata lain. Namun, proses hukum kasus ini kemungkinan tetap bisa dilanjutkan.

"Jika masih menganggap keadilan sejati belum terwujud, saya katakan, selalu ada pintu untuk mendapatkan atau mencari kebenaran sejati jika memang masih ada kebenaran yang belum terkuak. Saya mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi jika memang akan melanjutkan penegakan hukum kasus ini," ujar SBY, di kediamannya, Bogor, Selasa (25/10).

Dalam kesempatan itu, SBY ditemani oleh mantan Kabareskrim Polri dan Kapolri saat kasus disidik Bambang Hendarso Danuri; mantan Menkopolhukam Djoko Suyanto; mantan Kepala BIN Syamsir Siregar; mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan mantan Ketua TPF Munir Marsudhi Hanafi.

Sudi menambahkan, pihaknya tak pernah menghentikan proses hukum kasus tersebut. Selalu ada upaya banding dan kasasi ketika putusan pengadilan jauh dari tuntutan jaksa.

"Pada prinsipnya semua temuan TPF ditindaklanjuti, baik selama TPF bekerja maupun setelah TPF mermapungkan tugasnya," ujar dia.

Begitupula dalam merespon rekomendasi TPF. SBY sudah memerintahkan Kapolri untuk memeriksa para pejabat di tubuh BIN, yakni AM Hendropriyono, Indra Setiwan, Ramelga Anwar, Muchdi PR, dan Bambang Irawan.

"Jika ada yang tidak puas atas putusan pengadilan terhadap Muchdi PR pada 12 Januari 2009 dan juga putusan terhadap Polycarpus, Januari 2011, tentulah itu di luar kewenangan Presiden selaku pejabat eksekutif di negeri ini," dalih Sudi.

Tentang keberadaan dokumen TPF Munir, Sudi melanjutkan, pihaknya masih terus menelusuri itu. Enam eksemplar (salinan), berdasarkan kesaksian Marsudhi, diserahkan TPF kepada SBY, Kapolri, Menkumham, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Sekretaris Kabinet. Banyaknya pejabat yang berganti membuat penelusuran itu membutuhkan waktu. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya