Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADIK kandung mantan Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari, Burhan Rosyidi menuding penetapan dan penahanan kakaknya sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2007 bersifat politis.
Burhan mengatakan bukti permulaan dalam penetapan Siti sebagai tersangka tidak bisa dipertangungjawabkan. Seperti diketahui KPK baru menahan Siti dua tahun setelah Siti menyandang status tersangka.
“Ini realita di negeri kita, saat hukum sebenarnya sangat objektif dan rasional tapi begitu menjadi urusan politik, hukum menjadi subjektif dan irasional. Ini jelas masalah politik, tidak ada kata lain,” ujar Burhan saat mengunjungi Siti di Rutan Pondok Bambu Jakarta, Selasa (25/10).
Kemarin, Senin (24/10), KPK menahan Siti setelah Siti dua kali mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan jelas. Siti disangka mendapat bagian berupa Mandiri traveller’s cheque (MTC) sebesar Rp1,274 miliar dari karyawan PT Graha Ismaya, Masrizal Achad.
Presiden Jokowi, kata Burhan, disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penahanan Siti karena Presiden yang diberi mandat untuk mengelola negara termasuk hukum. Burhan juga menuding KPK tidak kredibel dalam menjadikan orang sebagai tersangka karena lembaga anti rasuah itu dipimpin oleh orang yang terindikasi melakukan korupsi proyek KTP-E, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi Kepala LKPP.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Roy Pangharapan meminta Presiden Jokowi untuk adil dalam penanganan kasus korupsi, pasalnya Roy menganggap masih banyak kasus korupsi yang lebih dahsyat ketimbang kasus yang menimpa Siti.
Roy menganggap Siti sebagai Menkes yang peduli terhadap kesehatan masyarakat. "Presiden tolonglah berlaku adil, masih banyak kasus yang lebih dahsyat ketimbang Siti,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Ahmad Cholidin membantah jika Siti menerima Rp1,275 miliar seperti yang disebutkan dalam amar putusan Rustam. Pasalnya, menurut Ahmad, dalam BAP milik Rustam dan fakta persidangan kasus Rustam, Rustam tidak pernah mengatakan jika MTC senilai Rp1,275 miliar dari Graha Ismaya diberikan kepada Siti.
Ahmad juga menyebut penetapan Siti sebagai tersangka oleh KPK pada 2014 juga tidak didasari dua alat bukti yang sah, karena hanya berdasarkan putusan Rustam, sementara pemeriksaan saksi baru dilakukan KPK pada Mei 2015.
“Kita siap buktikan di pengadilan kalau ibu Siti tidak bersalah,” pungkas Ahmad. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved