Agus Martowadojo Minta Diperiksa Selasa Depan

Achmad Zulfikar Fazli
25/10/2016 13:21
Agus Martowadojo Minta Diperiksa Selasa Depan
(ANTARA)

GUBERNUR Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa pada Selasa depan, 1 November 2016.

"Iya benar, sudah mengirimkan pemberitahuan dan minta dijadwal ulang pada tanggal 1 November," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (25/10).

Agus seyogyanya hari ini bakal diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantab Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP-E. Dia akan digali keterangan soal penganggaran proyek KTP-E.

Pasalnya, sebagai mantan menteri Keuangan saat proyek itu berjalan, Agus diduga mengetahui proses penganggaran pada proyek yang bernilai triliunan rupiah ini.

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan KTP-E Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya