KPK akan Gali Keterangan Anak Buah Nur Alam Soal Izin Pertambangan

Achmad Zulfikar Fazli
25/10/2016 12:49
KPK akan Gali Keterangan Anak Buah Nur Alam Soal Izin Pertambangan
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Ridho Insana.

Anak buah dari Gubernur Sultra Nur Alam ini akan digali keterangannya oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam Persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Prov Sultra tahun 2008 - 2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (25/10)

Ini bukan kali pertama pemeriksaan terhadap Ridho. Dia sebelumnya sempat dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Kamis (20/10). Jemput paksa itu dilakukan lantaran Ridho tidak kunjung memenuhi panggilan KPK.

Belum diketahui apa keterkaitan Ridho dalam kasus ini. Kuat dugaan, dia merupakan saksi kunci yang mengetahui praktik korupsi dalam pemberian izin tambang di Sultra ini.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus lalu. Politikus PAN itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) IUP.

Dokumen bermasalah itu di antaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi; SK persetujuan IUP eksplorasi; dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Nur Alam, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, Direktur Billy Indonesia Widdi Aswindi, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra Burhanuddin.

PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hongkong.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang USD4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara, juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya