Gubernur BI Kembali Dipanggil KPK

Achmad Zulfikar Fazli
25/10/2016 12:41
Gubernur BI Kembali Dipanggil KPK
(ANTARA)

GUBERNUR Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-E.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Pemanggilan ini bukan yang pertama. Agus sebelumnya sempat dipanggil pada Selasa (18/10). Namun, dia tidak hadir lantaran surat panggilannya belum sampai sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.

Pada pemanggilan kali ini, Agus juga belum tampak hadir di Gedung KPK. Sebelumnya, KPK mengaku akan menggali keterangan Agus terkait penganggaran proyek KTP-E. Sebagai menteri Keuangan pada saat proyek tersebut berjalan, Agus diyakini mengetahui soal anggarannya.

Selain Agus, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni, Sskretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan, Kabag Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi, Karyawan Perum Percetakan Negara Agus Eko Priadi, serta Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-E, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya