LPSK Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Terorisme

Meilikhah
25/10/2016 19:18
LPSK Minta Dilibatkan dalam Revisi UU Terorisme
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KEPALA Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme. Pelibatan LPSK berkenaan dengan minimnya pemenuhan hak korban atas tindak kejahatan terorisme.

"Revisi Undang-Undang Terorisme memiliki subtansi besar, seperti masalah pencegahan, penindakan, rehabilitasi, dan kompensasi. Revisi ini agar mendapat masukan dari LPSK," kata Suhardi di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

Menurut Suhardi, pemerintah terutama aparat hukum saat ini lebih memfokuskan diri pada penindakan terhadap pelaku teror, masuk jaringan kelompok apa, motif teror, dan sebagainya. Sementara pemenuhan hak-hak korban aksi tindak kejahatan teror tidak terlalu diperhatikan.

Padahal, kata dia, korban merupakan saksi yang bisa dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memproses peradilan bagi pelaku. Selain sebagai perwujudan kehadiran negara melalui penguatan regulasi dan perundangan.

"Pemenuhan hak korban yaitu, revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2013 Pasal 36-41, memasukan hal dengan memberi pengertian, batasan, dan kriteria korban tindak pidana terorisme," kata Suhardi.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga menambahkan, revisi berkaitan dengan restitusi, rehabilitasi, bantuan medis maupun psikologi. Seperti, kriteria pelaku yang dimintakan restitusi, sanksi pelaku, penyederhanaan birokrasi, hingga kompensasi dan restitusi bagi korban. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya