Sistem Pemilihan Terbuka Terbatas Dinilai Langkah Mundur Demokrasi

Al Abrar
25/10/2016 18:21
Sistem Pemilihan Terbuka Terbatas Dinilai Langkah Mundur Demokrasi
(Ilustrasi)

USULAN pemerintah terkait sistem pemilihan umum legislatif bersifat proporsional terbuka terbatas dalam Revisi Undang-Undang Penyelengaraan Pemilu dinilai sebagai langkah mundur demokrasi. Sebab, sistem itu tidak jauh berbeda dengan sistem proporsional tertutup.

"Kita akan menentang kalau ada keinginan pemerintah mengubah terbuka menjadi terbuka terbatas," kata Lukman saat dihubungi, Selasa (25/10).

Menurut Lukman, sistem pemilihan terbuka terbatas itu menyerupai pemilihan tertutup yaitu partai politik yang menentukan pemenang pileg berdasarkan nomor urut bukan berdasarkan suara terbanyak.

Lukman menambahkan, sistem pemilihan terbuka terbatas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut sistem pileg haruslah terbuka.

"Ya, Substansinya menentang keputusan MK. Jadi ini telah melanggar konstitusi," ucapnya.

Pemerintah telah mengajukan draf RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR pada Jumat (21/10).

Di dalam draf yang diserahkan pemerintah dalam pasal 138 ayat 2, tertulis, 'Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas'.

Kemudian ayat ke 3 dalam pasal itu menyebut 'Sistem Proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik'. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya