Fokus pada Pelaku, Penanganan Korban Terorisme Kurang

Meilikhah
25/10/2016 18:02
Fokus pada Pelaku, Penanganan Korban Terorisme Kurang
(Ilustrasi)

KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan sebagian besar aparat hukum terlalu fokus pada pengungkapan tindak kejahatan terorisme, sementara penanganan terhadap korban masih minim.

Padahal, korban berhak atas bantuan medis, pendampingan psikologi, dan pemenuhan psikososial untuk melanjutkan hidup.

"Selain mencegah terjadinya terorisme, penting juga bagaimana mewujudkan tanggung jawab negara terhadap korban sebagai akibat tindakan terorisme. Korban berhak mendapat restitusi dan kompensasi," kata Abdul Haris, di Lumire Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

Menurut Haris, bantuan medis, psikologi, dan psikososial merupakan layanan yang ditujukan untuk meringankan beban korban sehingga mampu untuk menjalani kehidupan sosial seperti sebelumnya.

Bantuan tersebut berupa pemenuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, akses memperoleh pekerjaan hingga akses mendapatkan pendidikan.

Selain itu, kata Haris, korban juga punya peran penting untuk dihadirkan sebagai saksi korban dalam peradilan untuk memutuskan hukuman terhadap pelaku. Korban juga bisa dilibatkan dalam proses deradikalisasi bersama korban-korban lainnya.

"Korban dapat terlibat dalam kegiatan deradikalisasi, bicara dengan para pelaku dari kelompok radikal, melihat langsung akibat perbuatan itu dan satu sama lain saling mendukung untuk survive," jelasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya