Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan Irman Gusman digelar hari ini, Selasa (25/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan permohonan praperadilan yang akan disampaikan tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakulan Daerah (DPD) itu.
Pantauan di lapangan, sejumlah kerabat dan kolega Irman Gusman tampak memenuhi bangku penonton. Ada juga istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, dan anak mereka, Irviandari Alestya Gusman.
Sedianya sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Tapi hakim baru membuka sidang pada pukul 10.25 WIB.
"Pemohon dan termohon telah hadir, kita lanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim I Wayan Karya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Irman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Sutanto, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto.
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved