Praperadilan Rohadi Diajukan Anaknya yang Berusia 12 Tahun

Renatha Swasthy
25/10/2016 12:01
Praperadilan Rohadi Diajukan Anaknya yang Berusia 12 Tahun
(Antara Foto/Rosa Panggabean)

TERDAKWA suap penanganan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengaku Reihan, anaknya, dicatut namanya oleh orang tidak dikenal. Nama itu selanjutnya mendaftarkan praperadilan untuk Rohadi di PN Jakarta Pusat.

Rohadi mengaku mendapat panggilan sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat untuk melawan KPK pada 26 Oktober. Usut punya usut, praperadilan itu diajukan Reihan, anaknya sendiri.

"Anak saya ini masih di bawah umur, lahir 1 Desember 2003, jadinya saya khawatir," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/10)

Padahal, Rohadi dan Reihan sudah lama tidak bertemu. Sehingga, janggal Reihan mengajukan praperadilan.

Lagipula, kata Rohadi, anaknya masih berusia di bawah umur. Usia yang belum dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Lantaran itu, Rohadi dibuat pusing. Untuk itu, ia meminta izin kepada majelis hakim agar dapat menghadiri sidang ada 26 Oktober.

"Tanggal 26 Oktober ini hadir dalam praperadilan untuk menyatakan bahwa Pak Rohadi tidak pernah menyuruh atau memberi kuasa, tidak pernah mengizinkan siapapun untuk mengajukan praperadilan. Apalagi Reihan atau Riyan. Tidak pernah ketemu dan tidak tahu keberadaannya. Tahu-tahu ada praperadilan muncul. Ini sangat memukul beliau," ujar salah seorang kuasa hukum Rohadi.

Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara itu didakwa menerima uang dari Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah, kakak Saipul, sejumlah Rp250 juta. Uang Rp50 juta diduga untuk pengaturan hakim dan Rp200 juta diduga guna memengaruhi putusan agar lebih ringan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya