Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Senin (24/10). Keputusan penahanan itu dilakukan setelah Siti menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 5 jam.
Siti keluar dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia pun bergegas masuk mobil tahanan menuju Rutan Pondok Bambu cabang KPK di Jakarta Timur.
“Saya dituduh menerima (uang), tetapi tidak ada yang dituduh memberi. Ini betul-betul kriminalisasi. Janganlah kasus ini untuk menutupi kasus yang lebih besar. Jangan pengalihan isu memakai isu (kasus) saya,” ujar Siti.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Ditahan demi kepentingan penyidikan,” kata Yuyuk.
Sebelumnya Siti sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan.
Siti yang datang sekitar pukul 10.00 WIB mengatakan tidak terlibat dalam perkara yang menggunakan dana dari daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) revisi APBN 2007 itu.
Padahal, dalam dakwaan atas terdakwa Direktur Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar disebutkan bahwa Siti memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk penangan flu burung pada 2006 supaya diterapkan dengan metoda penunjukan langsung. Proyek tersebut lalu mendapuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra) sebagai pelaksana kegiatan.
Indikasi keterlibatan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga diperkuat isi surat dakwaan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, yang menerangkan bahwa Siti mendapat jatah berupa Mandiri traveller’s cheque senilai Rp1,275 miliar.
Pada awal Januari 2016 KPK juga telah memeriksa Usman Ali yang menjadi panitia lelang pengadaan alat kesehatan di Kemenkes.
Siti sendiri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. (Gol/Mtvn/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved