Rekanan Proyek Simulator SIM Divonis 4 Tahun Penjara

Erandhi Hutomo Saputra
24/10/2016 20:36
Rekanan Proyek Simulator SIM Divonis 4 Tahun Penjara
(MI/ROMMY PUJIANTO)

DIREKTUR PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sukotjo dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011.

Majelis menyatakan Sukotjo melanggar pasal Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dan jika tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Casmaya saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim sependapat dengan Jaksa KPK untuk membebani uang pengganti kepada Sukotjo sebesar Rp3,933 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset dan harta Sukotjo akan dilelang. Jika tidak juga memenuhi jumlah tersebut, Sukotjo dijatuhi pidana pengganti selama 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan pemberat, majelis hakim berpendapat Sukotjo telah mencederai amanah sebagai subkontraktor proyek tersebut serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Dalam pertimbangan ringan terdakwa sebagai pelapor dalam perkara a quo, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," ucap majelis.

Menanggapi vonis tersebut, Sukotjo yang tampak merunduk sepanjang putusan dibacakan menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. "Terima Yang Mulia," kata Sukotjo.

Adapun Jaksa KPK Ali Fikri menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami pikir-pikir," ucap Jaksa Ali.

Dalam proyek tersebut, Sukotjo dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3.933.003.000. Dan akibat perbuatannya tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp121.830.768.863,59. Hal itu sebagaimana fakta persidangan dari keterangan ahli Hendratna Mutaqien dimana dia telah melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara untuk perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan pada 2012 tersebut terdapat lima penyimpangan. Yakni, penyimpangan dalam proses penganggaran, penyimpangan dalam proses pengadaan, penyimpangan berupa penggelembungan (mark up) nilai kontrak, penyimpangan pada proses pembayaran dan penyimpangan pada proses penyerahan barang.

Adapun aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut mengalir ke Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto yang menerima Rp88,44 miliar, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo (Rp32 miliar), mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (Rp50 juta), dan Primkoppol Ditlantas Polri (Rp15 miliar).

Selain itu aliran dana juga mengalir kepada Wahyu Indra (Rp500 juta), Gusti Ketut Gunawa (Rp50 juta), Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Khusus (Bagrengarsus) Mabes Polri Darsian Rasyid sebesar Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta sehingga total kerugian negara sebanyak Rp121,830 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya