KPK Periksa Tersangka Nur Alam, bakal Langsung Ditahan?

Golda Eksa
24/10/2016 15:19
KPK Periksa Tersangka Nur Alam, bakal Langsung Ditahan?
(ANTARA/Jojon)

GUBERNUR Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (24/10). Ia merupakan tersangka kasus korupsi terkait izin pertambangan di Sultra kurun 2009-2014.

Nur Alam yang datang sekitar pukul 11.00 WIB, enggan berkomentar ketika ditanya perihal kesiapannya jika ditahan oleh penyidik. Ia hanya melempar senyum sembari mengatakan akan mematuhi regulasi yang berlaku. "Saya akan taat pada hukum," katanya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, menjelaskan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengatur persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di wilayah Sultra.

Yuyuk menjawab diplomatis mengenai kemungkinan penyidik bakal langsung menjebloskan Nur Alam seusai menjalani pemeriksaan perdana tersebut. Menurutnya, penyidik yang berhak memutuskan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.

Pantauan hingga sore ini, Nur Alam masih belum keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK

Sebelum menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Nur Alam sempat melakukan pembelaan dengan melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan itu.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai ketentuan perundangan. Ada 3 SK yang dikeluarkan tersangka kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), yakni SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

PT AHB merupakan perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan nikel di eks lahan konsesi PT Inco, di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam prosesnya, PT AHB yang berafiliasi dengan PT Billy Indonesia kemudian menjual hasil tambang tersebut ke Richcorp International Limited. Walhasil, Richcorp yang berbasis di Hongkong pun diduga mengirimkan uang sebesar US$4,5 juta atau setara Rp60 miliar kepada Nur Alam. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya