Evaluasi Qanun Jinayat Aceh

MI
24/10/2016 09:19
Evaluasi Qanun Jinayat Aceh
(ANTARA/Irwansyah Putra)

PEMERINTAH pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh diminta untuk meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). Aturan tersebut dinilai melanggar hak asasi perempuan dan menimbulkan dampak trauma dan kekerasan lebih lanjut.

"Tinjau kembali (Qanun Jinayat Aceh). Itu harus dievaluasi dulu dengan waktu pembahasan yang cukup. Presiden atau Kemendagri harus mendesak pemda untuk mengevaluasinya. Kalau mau mendapat kebijakan yang berkualitas, harus di-review ulang," tegas Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Nia Syarifudin, di Jakarta, kemarin (Minggu, 23/10).

Data Monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh paling tidak telah memutuskan 221 putusan perkara jinayah dengan sekitar 180 terpidananya telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh sejak Januari hingga September 2016.

Berdasarkan hasil <>monitoring tersebut, terdapat lima daerah yang banyak memutus perkara jinayah, yakni Banda Aceh (40), Kualasimpang (29), Kutacane (24), Blangkejeren dan Jantho (21), serta Langsa (17).

Nia menilai qanun tersebut perlu ditinjau ulang lantaran peraturan itu lahir di tengah situasi yang masih polemik. Saat itu, banyak masyarakat yang tidak puas dengan isi substansi qanun tersebut. Selain itu, pembahasan qanun tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Dan terakhir, pemberlakuan qanun tersebut tidak ada uji coba.

Ia pun menyoroti bahwa proses pemberlakuan qanun tersebut pun perlu ditinjau ulang. "Apakah 180 kasus tersebut, semuanya para terdakwa itu diberikan pendampingan hukum yang memadai atau tidak? Dan pengacaranya apakah paham soal qanun, konstitusi, dan lainnya?" tanyanya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Program Solidaritas Perempuan Nisa Yura mengatakan sejak awal rancangan Qanun Jinayat sudah menimbulkan polemik. Pemantauan Solidaritas Perempuan di lima wilayah Aceh, sebanyak 97% perempuan tidak mendapat informasi mengenai pembentukan Qanun Jinayat.

Tak mengherankan, kata dia, kebijakan yang tertuang dalam qanun tersebut cenderung diskriminatif terhadap perempuan khususnya. Dalam Pasal 48 yang tertuang dalam qanun, korban perkosaan justru dibebankan dengan menyediakan alat bukti permulaan. "Sementara, pelaku perkosaan sangat mudah terbebas dari jeratan hukum hanya dengan lima kali sumpah, dia bisa bebas," jelasnya. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya