Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUNAAN kekuatan militer dalam penindakan terorisme tak terhindarkan dengan melihat potensi ancaman dan medan. Namun, mustahil menghilangkan unsur penegakan hukum dan menggeser operasi terorisme ke ranah hukum perang. Kuncinya ada pada koordinasi di Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT).
"Kita sudah sepakat, mungkin namanya RUU Penanggulangan Terorisme. Penanggulangannya boleh siapa saja, proses hukumnya tetap di polisi," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme DPR Supiadin Aries Saputra, di Jakarta, kemarin (Jumat, 21/10).
Dorongan pelibatan TNI di operasi pemberantasan terorisme itu terkait dengan sejumlah keberhasilan militer tanpa pelanggaran HAM di Operasi Tinombala.
Menurutnya pula, nyaris 50% fraksi-fraksi sejauh ini, berdasarkan pembicaraan informal, sudah menginginkan penguatan BNPT ini untuk mengoordinasi kekuatan-kekuatan di TNI dan Polri. Tugasnya nanti memilah pasukan khusus mana yang menjadi sektor pemimpin (<>leading sector) suatu operasi terorisme. "Janganlah pakai Dewan Keamanan Nasional. Efektifkan saja BNPT," ucap Supiadin.
Hanafi Rais, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme lainnya, juga menyebut soal peluang BNPT menjadi badan khusus yang mengoordinasi kekuatan TNI-Polri dalam pemberantasan terorisme itu.
"Usulan Pansus BNPT sebagai badan yang enggak cuma soal operasi, tapi juga dalam keputusan politik. Syaratnya, pemerintah harus punya niat menjadikan BNPT setingkat menteri. Dan (penguatan) itu bisa lewat UU (terorisme) ini," jelas dia.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berharap pihak legislatif yang tengah membahas revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedianya bisa memasukkan poin penjelasan bahwa teroris merupakan kejahatan terhadap negara.
"Saya optimistis teroris bisa diatasi apabila undang-undangnya harus teroris sebagai kejahatan melawan negara," ujarnya.
Namun, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Hermawan Sulistyo menganggap perluasan definisi untuk menjadikan pidana terorisme sebagai pidana terhadap ancaman keamanan negara menyebabkan posisi terorisme berada dalam konteks perang. "Pelibatan TNI mesti kasuistik, Indonesia bukan negara gagal seperti Irak dan Suriah," tegasnya. (Kim/Gol/Deo/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved