Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden sebagai payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli. Dalam Perpres No 87 Tahun 2016 yang diteken 21 Oktober 2016 itu dinyatakan satgas tersebut bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
"Anggotanya terdiri dari unsur kepolisian, Jaksa Agung, Kemendagri, Kemenkum dan HAM, PPATK, Ombudsman, BIN, dan Polisi Militer TNI," papar Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Ketika memberi keterangan, Wiranto didampingi Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo, Menkum dan HAM Yasonna Laoly, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno.
Dalam perpres itu, Presiden Jokowi menunjuk Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali, Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris dari staf ahli di Kemenko Polhukam.
Dalam melaksanakan tugas, satgas tersebut memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Kewenangannya meliputi membangun sistem pencegahan, mengumpulkan data dan informasi dari kementerian/lembaga menggunakan teknologi, mengoordinasikan dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), serta memberikan rekomendasi soal sanksi. Terkait dengan OTT, wewenang itu diatur dalam Pasal 4 huruf (d).
Menurut Prasetyo, pelaku yang terjaring OTT bisa dijerat dengan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan bulan (untuk nonpegawai negeri sipil) dan enam tahun (untuk PNS). "Bisa juga dengan Pasal 12-e di UU Korupsi yang ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar," tandasnya.
Untuk OTT di lingkungan TNI, Wiranto menegaskan satgas melibatkan polisi militer (PM). Pelibatan PM bertujuan menegaskan satgas itu bekerja serius di segala lini. Secara teknis di lapangan, kata Wiranto, Saber Pungli melibatkan setiap kementerian dan lembaga yang masing-masing punya unit sapu bersih sampai daerah. Personalianya ialah unsur pengawasan di tiap kementerian dan lembaga tersebut.
Lapor pungli
Tim itu membuka tiga saluran pengaduan dari masyarakat untuk melaporkan praktik pungli. Pertama, melalui situs Saberpungli.id. "Kirim formatnya, langsung keluar. Ada registrasi bagaimana kolom-kolom langsung diisi pelaporan dan langsung masuk pusat satgas," ujar Wiranto.
Saluran laporan berikutnya ialah fasilitas pesan singkat, dengan cara melaporkan lokasi praktik pungli dan lainnya, kemudian dikirim ke nomor 1193. Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan hotline untuk melaporkan adanya praktik pungli yang terjadi dalam pelayanan publik, yaitu hubungi call center dengan nomor 193.
Partisipasi publik, kata Wiranto, ialah keniscayaan untuk membantu kerja Satgas Saber Pungli. Ia menambahkan, ketiga saluran laporan tersebut baru efektif sepekan setelah perpres diteken Presiden Joko Widodo.
"Dengan keikutsertaan masyarakat diharapkan ada cross check dari masyarakat. Kalau dari satgas kurang cepat, masyarakat bisa beri laporan. Terpenting, identitas pelapor dirahasiakan, jangan sampai masyarakat ragu," ujarnya.(X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved