Dua Pejabat Kementerian PUPR Dipanggil KPK

Damar Iradat
21/10/2016 13:07
Dua Pejabat Kementerian PUPR Dipanggil KPK
(Direktur Preservasi Jalan Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR Nurdin Manurung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/3). -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU PR). Hari ini, Jumat (21/10), KPK kembali memeriksa tersangka dan beberapa saksi.

Saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah dua pejabat Kementerian PUPR, Direktur Pembangunan Jalan Gani Ghazali Akman dan Direktur Preservasi Jalan Nurdin Manurung. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangka Amran Hi Mustary.

"Tersangka AHM juga akan diperiksa hari ini," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jumat (21/10).

Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Sinar Sama Sejati Yanto Mintardja dan stafnya, Gleni. Keduanya juga akan menjadi saksi AHM.

Kemudian, dua tenaga ahli DPR, Irfan Wahyudi dan Rusdi Anwar juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka akan dimintai keterangan terkait tersangka Andi Taufan Tiro.

Pada kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK telah menetapkan lima orang tersangka selain Andi dan Amran.

Mereka yaitu, mantan anggota komisi V DPR Damayanti, dan Budi Supriyanto; Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; serta dua rekan Damayanti: Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Damayanti telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Dia terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Sedangkan dua staf Damayanti, Dessy dan Julia, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.

Sementara Abdul Khoir, divonis bersalah dengan putusan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR serta sejumlah anggota Komisi V DPR. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya