Sugiharto Kembali Diperiksa Terkait KTP-E

Damar Iradat
21/10/2016 12:59
Sugiharto Kembali Diperiksa Terkait KTP-E
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi proyek penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Sugiharto kembali diperiksa KPK. Sugiharto akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus yang membelitnya.

Pantauan di lapangan, Sugiharto tiba di KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Ia dibawa dari Rutan Guntur menggunakan mobil tahanan.

Setibanya di gedung KPK, Sugiharto yang awalnya menggunakan kursi roda, kini mulai bisa berjalan menggunakan tongkat sambil dipapah pengawal tahanan. Sugiharto juga bungkam ketika ditanya awak media.

"Ia (Sugiharto) akan kembali dimintai keterangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jumat (21/10).

Pemeriksaan kali ini merupakan yang perdana setelah Sugiharto ditahan pada Rabu (19/10). Sebelumnya, Sugiharto belum ditahan lantaran sakit yang dideritanya.

Kasus KTP-E diungkap ke publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.

Awalnya, KPK menetapkan Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan BPKP merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dukcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyebut, Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini.

Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut mengatur jalannya proyek KTP-E.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek KTP-E. Setya belum pernah dimintai keterangan terkait kasus ini hingga sekarang.

Dalam berbagai kesempatan Novanto membantah tudingan Nazaruddin. Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya