Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/10). KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Hartoyo yang diduga terlibat dalam kasus suap di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (21/10).
Pantauan di lapangan, Hartoyo sudah tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Saat dicecar wartawan terkait kasus yang menyeretnya, Hartoyo bungkam.
Hartoyo sebelumnya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu (19/10). Dalam kesempatan itu, Hartoyo membantah telah memberi uang suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.
KPK juga belum menyematkan status tersangka kepada Hartoyo. Alasannya, ini masih merupakan strategi penyidik untuk mendapatkan keterangan lebih jauh soal kasus ini.
"Itu strategi penyidik. Karena masih dibutuhkan keterangannya untuk tersangka lain," jelas Yuyuk kemarin.
Pada kasus ini, lembaga anti-rasywahtelah menetapkan Yudhy dan seorang PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan pada Sabtu (15/10).
Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku dan alat peraga.
Diduga ada kesepakatan antara tersangka dan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar bila proyek teralisasi. Kesepakatannya Rp750 juta.
KPK mengamankan Rp70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan dalam OTT. Lembaga Antikorupsi mengendus uang tersebut berasal dari Hartoyo.
Terkait itu, Yudhy dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved