Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. KPK menilai hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Bambang.
Sejumlah anggota DPRD yang mendapatkan uang dari Bambang kemudian melaporkan dugaan gratifikasi tersebut untuk segera ditindaklanjuti ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Tercatat, 13 anggota DPRD yang melaporkan dugaan gratifikasi itu dengan total uang yang diberikan mencapai Rp523.350.000.
Para anggota DPRD itu antara lain; Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah uang yang diserahkan para anggota DPRD tersebut bervariasi. Agus menerima Rp65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.
Kemudian, Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta dan Diki Rp30 juta. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved