KPK Kembali Periksa Komisaris CV Timur Alam Raya Terkait Korupsi Pupuk

Damar Iradat
20/10/2016 13:48
KPK Kembali Periksa Komisaris CV Timur Alam Raya Terkait Korupsi Pupuk
(Ilustrasi---MI)

TERSANGKA dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero Sri Astuti kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/10). Sri merupakan Komisaris CV Timur Alam Raya.

"Tersangka akan dimintai keterangan lanjutan," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Kamis (20/10).

Sebelumnya, KPK sudah menahan Sri pada Agustus lalu. Sri ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka pemberi suap. Selain Sri, KPK juga menetapkan Direktur CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto sebagai tersangka.

Aris dan Sri diduga memberikan sejumlah uang kepada Direktur PT Berdikari Siti Marwa. Pemberian uang tersebut bertujuan agar perusahaan keduanya mendapat tender pengadaan pupuk.

Siti diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010. Uang pelicin diduga guna memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai pesanan PT Berdikari Persero.

Aris dan Sri dinilai melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya