Pelaku Bom Sarinah Diganjar 10 Tahun Penjara

Basuki Eka Purnama
20/10/2016 13:11
Pelaku Bom Sarinah Diganjar 10 Tahun Penjara
(ANTARA)

HAKIM di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/10), menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada pelaku serangan bom bunuh diri dan penembakan yang terjadi di kawasan Sarinah pada awal tahun ini.

Dodi Suridi, 23, ditangkap sehari setelah aksi teror pada 14 Januari lalu itu yang menewaskan delapan orang termasuk empat militan yang disebut kepolisian Indonesia terkait kelompok radikal, Islamic State (IS).

Hakim Achmad Fauzi yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Suridi bersalah karena melanggar Undang-Undang Antiteror Indonesia karena menyiapkan bahan peledak yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. (AP/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya