Usut Kasus Korupsi KTP-E, KPK Periksa Enam Orang dari Pihak Swasta

Damar Iradat
20/10/2016 11:53
Usut Kasus Korupsi KTP-E, KPK Periksa Enam Orang dari Pihak Swasta
(Ilustrasi--MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Hari ini, Kamis (20/10), enam orang dari pihak swasta bakal dimintai keterangan untuk tersangka Irman.

"Hari ini, enam orang dari swasta akan dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangka IR," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Kamis (20/10).

Adapun, enam orang dari pihak swasta itu adalah Simon Nagasastra, Benny Akhir, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Selain itu, KPK juga bakal memeriksa, karyawan PT Astra Graphia IT Mayus Bangun, konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, terakhir IT Consultant PT Inoeteh dan staff IT PT RFID Evi Andi Noor Halim.

Selain enam orang yang dijadwalkan bakal diperiksa, pagi tadi, sekitar pukul 10.30 WIB, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga tiba di KPK.

Gamawan mengaku akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bentuk komitmen mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu.

"Memang tidak dijadwalkan, tapi saya komitmen, sudah janji dengan penyidik," ungkap Gamawan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya