Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku telah mengungkapkan peran mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E).
"Yang pasti saya diperiksa sebagai saksi KTP-E. Lebih pada pedalaman perannya Mendagri. Lebih dijelasin soal itu," kata Nazaruddin usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Rabu (19/10).
Nazaruddin mengungkapkan, peran Gamawan saat itu sangat penting. Gamawan dituding sebagai orang yang berperan dalam menetapkan pemenang lelang proyek yang bernilai triliunan rupiah itu.
"(Tadi menjelaskan peran Gamawan) Soal penetapan pemenang lelang. Lebih detail menerangkan bagaimana Mendagri mengarakan pemenang lelang," ungkap dia.
Lebih lanjut, Nazaruddin menerangkan proyek ini berjalan lantaran adanya teken dalam surat multiyears yang dilakukan Menteri Keuangan saat itu Agus Martowardjojo. Bila surat itu tidak diteken, proyek KTP-E tidak akan berjalan.
"Untuk mengarahkan konsorsium itu menang, itu sudah dari awal diarahkan," kata dia.
Sebelumnya, Nazaruddin telah menyerahkan data tentang dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) ke KPK, beberapa waktu lalu. Dalam dokumen yang dibawa pengacara Nazaruddin, Elza Syarief ke KPK, terdapat sejumlah nama-nama yang diduga ikut terlibat.
Nama dari pihak Pemerintah yang masuk dalam dugaan korupsi KTP-E versi Nazaruddin itu adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto, serta ketua panitia lelang KTP-E, Dradjat Wisnu Setiawan.
Sedangkan dari unsur DPR, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo. Pihak swasta dalam proyek KTP-E yang ikut dilaporkan ke KPK adalah Andi Narogong.
Dari laporan Nazaruddin itu, nama Olly Dondokambey kecipratan US$1 juta, sedangkan Melchias dan Mirwan masing-masing US$500 ribu. Sementara tiga pimpinan Komisi II DPR, yaitu Chairuman, Arief dan Ganjar, masing-masing disebut mendapat US$500 ribu.
Sementara itu, KPK dalam kasus ini baru menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-E, Sugiharto.
Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved