Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SISA-SISA perpecahan masih menggayuti Partai Golongan Karya (Golkar). Dalam usianya ke-52, para kader beringin belum bekerja sebagai satu tubuh. Masih ada upaya menggunting dalam lipatan demi mendapat jatah posisi.
Partai Golkar, yang lahir pada 20 Oktober 1964 dalam wujud Sekretariat Bersama Golongan Karya, masih disibukkan dengan konflik internal sisa faksionalisasi di Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar, Mei lalu, di Bali. Sasaran tembaknya, posisi Ketua DPR Ade Komarudin, yang merupakan bekas kompetitor Setya Novanto, ketua umum, di munaslub.
Hal ini setidaknya dapat dirunut dari putusan MK yang mengambulkan gugatan Novanto terkait intersepsi ilegal di UU ITE dalam kasus ‘papa minta saham’, September lalu. Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) lantas menerima dua surat, yakni dari Fraksi Partai Golkar dan Novanto.
Pihak pertama meminta pemulihan nama baik sekaligus posisinya ke ketua DPR. Sementara Novanto hanya meminta pemulihan nama baik. MKD pun hanya merespons surat dari Novanto.
Setelah dikabulkan MKD, kader Golkar yang merupakan anggota tim sukses Novanto di Munaslub, Ridwan Bae, tetap meminta MKD mengembalikan posisi sang ketua umum sebagi wujud pemulihan nama baik itu. Namun, MKD tak mengabulkan. Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengaku tak ingin menjadikan MKD sebagai alat politik pihak tertentu.
Pada 13 September lalu, Bowo Sidik Pangarso, kader Golkar yang pernah jadi anggota Timses Azis Syamsuddin di munaslub, melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam hal pengalihan kewenangan Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR tentang penyertaan modal negara
(PMN) BUMN. Ia mengaku, pengaduan itu ditandatangani 36 anggota Komisi VI DPR.
Menurut Bowo, Rapat Paripurna DPR tahun lalu sudah menyepakati bahwa BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI. Ia mencurigai ada upaya sepihak Ketua DPR untuk memfasilitasi lobi sembilan BUMN kepada Komisi XI. Bowo menepis tudingan bahwa pelaporan ini demi menjatuhkan Ade dari kursi Ketua DPR.
Semena-mena
Ade Komarudin merasa sudah bekerja sesuai perundangan. Bukan untuk mendapat manfaat dari ‘lahan basah’ BUMN. Komisi VI dan Komisi XI punya kewenangan masingmasing terkait BUMN.
Ia menyebut, ada pengakuan dari Azam Azman Natawijaya, anggota Komisi VI dari F-Demokrat, bahwa penandatanganan pelaporan itu ada tekanan dari anggota Komisi VI lainnya. Jika memang ini bagian upaya pergantian Ketua DPR, Ade tak ambil pusing.
“Mereka mau berhentikan saya juga silakan. Saya enggak ngerti. Mau berhentiin saya cari-cari celah,” aku Akom. Peneliti Politik LIPI Siti Zuhro membenarkan bahwa proses di atas merupakan perebutan kuasa yang belum tuntas pasca-munaslub. Bagian dari timses yang menang masih menagih posisi. Masalahnya, pergantian itu harus tetap sejalan dengan aturan di UU MD3 dan Tata tertib DPR.
“Meski yang mengganti Ketua DPR dari internal, tapi tetap, jangan sampai timbul ketidakpercayaan terhadap sistem di DPR. Kesannya nanti seolah semena-mena,” ujar dia. (B-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved