Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) mementingkan integritas dan kompetensi dalam seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung (MA).
Syarat yang harus dimiliki setiap hakim agung itu berpengaruh pada kualitas putusan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kita tekankan integritas selain kompetensi dalam pro-ses seleksi tahap akhir calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA ini. Pasalnya, syarat tersebut sangat penting dimiliki setiap hakim agung sesuai konstitusi kita," terang Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi panelis tahap wawancara seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA di Auditorium KY, Jakarta, Rabu (19/10).
Pada kesempatan itu, enam anggota KY, mantan hakim agung Mohammad Saleh, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto hadir sebagai panelis.
Aidul mengatakan seleksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc hubungan industrial di MA sebanyak empat orang, yang terdiri atas dua orang dari pekerja dan dua orang dari pihak pengusaha.
Nantinya keempat orang tersebut akan menduduki dua panel hakim.
"Hasil wawancara ini akan memutuskan empat dari lima calon hakim ini yang lolos dan akan dimintakan persetujuannya ke DPR untuk selanjutnya dilaporkan ke Presiden dan untuk ditetapkan," tegasnya.
Lima peserta yang lolos dalam tahap akhir, di antaranya tiga perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh, yaitu Christina Natal Megawati Tobing, Juanda Pangaribuan, dan Saut Kristianus Manalu.
Dua calon hakim ad hoc lainnya merupakan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yaitu Sugeng Santoso dan Erwin.
Salah satu peserta calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA, Christina Natal Megawati Tobing, saat ditanya panelis soal pendapat tentang independensi dan integritas hakim ad hoc hubungan industrial, menjelaskan hakim yang terpilih dan memimpin sengketa harus menjunjung integritas dan independensi.
Mereka harus keluar dari pihak yang mengusulkan menjadi hakim ad hoc hubungan industrial.
"Saya tidak setuju hakim ad hoc hubungan indutrial disebut perwakilan dari salah satu pihak. Diusulkan iya, tapi dalam proses persidangan ia harus memiliki sikap sendiri dan independen," ujarnya.
Christina juga mengakui aturan peradilan hubung-an industrial masih banyak kekurangan dari sisi peraturan perundang-undangan.
Aturan itu masih overlapping dan tidak sinkron, baik pada tingkat nasional maupun daerah.
Beberapa peraturan juga tidak lengkap. (Cah/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved