Penegakan HAM masih Retorika

Erandhi Hutomo Saputra
20/10/2016 08:30
Penegakan HAM masih Retorika
(ANTARA)

PROGRAM Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di poin keempat sudah jelas menetapkan misi menegakkan hak asasi manusia (HAM).

Namun, di lapangan penegakan hukum yang melanggar HAM masih saja terjadi.

Di awal 2016, pemberitaan media massa sempat diisi dengan kabar upaya pengusiran 20 warga jemaah Ahmadiyah dari tempat tinggal mereka, di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ironisnya, yang berupaya mengusir ialah Bupati Bangka sendiri, Tarmizi.

Pada Maret 2016, aksi Densus 88 menjadi sorotan.

Satuan antiterorisme itu diduga berbuat sewenang-wenang dalam pemeriksaan terhadap terduga teroris Siyono hingga berakibat kematian.

Masih maraknya kasus-kasus penegakan hukum yang melanggar HAM, menurut Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, karena komitmen penegakan HAM pemerintahan Jokowi-JK baru sebatas retorika.

"Perintah Presiden belum dijalankan. Kita masih butuh akselerasi karena kalau begini-begini saja (isu pemenuhan HAM) akan hilang ditelan gemuruh perkembangan zaman," ujar Imdadun saat berbincang dengan Media Indonesia, Rabu (19/10).

Komitmen yang masih sebatas kata-kata itu, kata Imdadun, juga terlihat dari minimnya produk legislasi yang dihasilkan untuk perlindungan terhadap HAM.

Kendati pada Maret lalu produk legislasi, yakni UU Penyandang Disabilitas telah disahkan DPR, secara umum kinerja perundangan terkait penegakan HAM terhitung stagnan.

Kasus-kasus intoleransi pun cenderung meningkat.

Hal itu terlihat dari laporan pengaduan ke Komnas HAM.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menilai kasus-kasus pelanggaran HAM yang berbau intoleransi masih terjadi lantaran lemahnya soliditas penanganan di daerah.

Pemda juga kurang responsif menindaklanjuti laporan.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong dan mengingatkan kepala daerah.

Bahkan, Kemendagri tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi kepala daerah yang lalai bila terjadi konflik di daerah.

Pemberian sanksi diharapkan akan meningkatkan kepedulian kepala daerah untuk menjaga stabilitas di daerah.

Sejauh ini, masalah sanksi kelalaian semacam itu belum diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Makanya, mungkin perlu ada aturannya (sanksi)," ucap Soedarmo.


Tinjau ulang

Komnas HAM juga memberikan perhatian serius terhadap implementasi hukuman mati.

Meski hukuman mati masih menjadi hukum positif, Imdadun meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Pasalnya, di beberapa kasus terpidana mati seperti Mary Jane atau Zulfikar Ali, terlihat tidak sesuai dengan kenyataan dan keadilan.

Hal itu mencederai penegakan HAM.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menyoroti sejumlah kasus penegakan HAM di Indonesia yang penyelesaiannya masih tertunggak.

Kasus paling mencolok ialah perkara pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Sudah 12 tahun kasus ini belum tuntas, dan justru memperlihatkan rendahnya komitmen pemerintah dalam penegakan hukum HAM di Indonesia." (Nur/Jay/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya