Ampres RUU Pemilu Ditandatangani Pekan Ini

20/10/2016 05:00
Ampres RUU Pemilu Ditandatangani Pekan Ini
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)

SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengakui lambannya pemerintah memproses draf RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Hal itu disebabkan kesibukan Presiden Joko Widodo sehinggga penyerahan amanat presiden (ampres) menjadi molor.

"Jadi ampres itu sudah ada di meja Presiden. Mudah-mudahan setelah beliau kembali hari ini (kemarin) dari daerah, ampres segera ditandatangani," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurut Pramono, tidak ada persoalan apa pun yang membuat Presiden terlalu lama menandatangani amanat yang menjadi pijakan DPR dan perwakilan pemerintah membahas rancangan UU tersebut.

Apalagi tudingan adanya kepentingan politik di belakang itu.

Pramono melanjutkan draf memuat hal-hal berkaitan dengan parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu, dan lain lain. Namun, itu menjadi domain DPR.

"Pemerintah tidak bisa mendikte meminta DPR menyetujui itu karena mereka yang jadi pelaku, mereka yang menjalankan, mereka yang secara langsung akan menggunakan itu."

Karena itu, pemerintah mempersilakan fraksi atau parpol mendiskusikan dan memutuskan. Usulan pemerintah akan dipaparkan di parlemen.

Namun, alasan pemerintah mengulur-ngulur waktu itu dikritik anggota Komisi II DPR Yandri Susanto.

"Janjinya kan awal September, tapi sampai sekarangkan belum."

Yandri menduga hal itu lantaran ada unsur kepentingan politik di dalamnya dan ada tarik-menarik yang menyebabkan lambatnya draf RUU tersebut diserahkan ke parlemen.

Menurutnya, jika sampai pekan ini pemerintah tidak menyerahkan draf RUU itu, akan berpotensi mengganggu tahapan-tahapan pemilu.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mendesak pemerintah segera menyerahkan draf RUU Pemilu sebelum reses sehingga bisa dijadwalkan pembahasannya. Kalau diserahkan waktu reses, akan molor pembahasannya.

(Nur/Nov/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya